Instrumen dan Infrastruktur Hukum Harus Ditegakkan di Provinsi Banten
Tim Kunker tiba di Serang, diterima Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Pendopo Gubernur Banten pada Senin (31/11). Wakil Ketua Komisi III DPR RI selaku Ketua Tim, Tjatur Sapto Edy dalam pertemuan dengan Gubernur dan instansi terkait, menyampaikan bahwa Komisi III ingin melihat secara langsung percepatan pembangunan Provinsi Banten terkait keamanan Hukum dan Hak Asasi Manusia serta menyerap aspirasi dari daerah yang resmi berdiri sejak tahun 2000 tersebut.
“Saat ini kami sedang menyusun UU yang berkaitan dengan penegakan hukum, oleh karena itu melalui kunjungan kerja ini kami berharap mendapatkan banyak masukan guna menyempurnakan UU tersebut” ungkap Tjatur.
Provinsi Banten yang baru saja usai mengadakan perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) mendapat ucapan selamat atas penyelenggaraannya yang dinilai aman dan kondusif. Mengenai adanya gugatan ke Mahkamah Kontitusi oleh pasangan calon yang tidak puas, menurut Tjatur merupakan bagian dari instrumen hukum yang harus dilalui.
Senada dengan Tjatur, anggota Komisi III, Ahmad Yani, mengatakan, pengawalan proses persidangan gugatan hukum Pemilukada Banten di MK perlu dilakukan agar prosesnya tidak keluar dari jalur hukum. “Jika memang ada gugatan dan persidangan di MK (Mahkamah Konstitusi), kami yakin MK bisa memberikan keputusan yang adil, arif, dan bijaksana,” kata Ahmad Yani.
Yani berharap tidak terjadi konflik pasca Pemilukada Banten. “Putusan MK nanti diharapkan memberi kepastian hukum dan tidak membuat masyarakat semakin resah,” kata Yani. Proses peradilan Mahkamah Konstitusi adalah bagian dari proses demokrasi, instrumen yang harus dijalankan daripada konflik yang berkepanjangan.
Lebih lanjut mengenai pengembangan instrumen Hukum dan Ham, ada beberapa infrastruktur yang dirasa perlu diadakan di Banten. Komisi III mendorong pembangunan Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) karena Banten adalah daerah strategis nasional. Berbagai fasilitas skala nasional dan internasional ada di dalam wilayahnya, dengan perputaran uang sekitar Rp170 triliun setiap tahun menjadikannya berpotensi terhadap tindakan pelanggaran hukum. Salah satunya kemungkinan masuknya imigran gelap ke Banten sehingga perlu ada perbaikan infrastruktur hukumnya.
"Saya kira Rudenim yang berada di bawah Kanwil Kemenkum HAM dibutuhkan juga di Banten. Kami Komisi III siap untuk mendorong itu jika ada usulan untuk dibangun di Banten," kata Tjatur. (ry) foto:ry/parle